BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hubungan Industrial pada dasarnya adalah proses terbinanya komunikasi, Konsultasi musyawarah serta berunding dan di topang oleh kemampuan dan komitmen Yang tinggi dari semua elemen yang ada didalam Perusahaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur prinsip – prinsip dasar yang perlu kita kembangkan dalam bidang hubungan industrial. Arahnya adalah untuk menciptakan sistem dan kelembagaan yang ideal, sehingga terlahir kondisi kerja yang produktif , harmonis, dinamis dan berkeadilan. Hubungan Industrial juga mencakup hal yang dikaitkan dengan interaksi manusia ditempat kerja, hal tersebut sangat nyata ketika terjadi berbagai gejolak dan permasalahan. Dampaknya adalah akan mengganggu suasana kerja dan berakibat pada penurunan kinerja serta produksi ditempat kerja. Semua itu terkait dengan keberhasilan atau kegagalan mengelola hubungan industrial di dalam perusahaan.
Perubahan yang sangat mendasar dalam hubungan industrial adalah pola Pekerja / Buruh). Hal ini berarti organisasi perusahaan harus memandang setiap pekerja / buruh sebagai manager dalam pekerjaanya, sehingga dapat menjadi basis job enrichment yang mampu menjadikan pekerjaan sebagai ajang menawarkan visi dan tujuan, efek balik, kehesifitas kelompok dan kenikmatan pekerja. Melalui pengembangan budaya kerjasama (Corporate Culture) keterlibatan sumber daya manusia dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan menjadi sangat penting dan mendasar.
Dalam hubungan kerja yang menyangkut pengusaha dan pekerja/buruh dituntut adanya komitmen yang tinggi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan standar kompetensi tenaga kerja, khususnya yang menyangkut skill, knowledge dan antitute, le raning to do (untuk peningkatan skill), learning to know (untuk pengembangan wawasan dan pengetahuan) serta learning to be dan learning to live together (untuk peningakatan dan pengembangan attitude) perlu secara terus menerus untuk di kembangkan dan di tingkatkan oleh perusahaan. Kalau tidak mau berubah, sudah dapat di pastikan akan tergilas oleh perubahan itu sendiri. Disisi lain peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan human capital investment yang di kemudian hari dapat meningkatkan keuntungan perusahaan yang berlimpah.
Hubungan industrial yang harmonis merupakan indkator awal bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan. Sayang, para pengusaha dan pekerja belum memahami benar tren dan isu hubungan industrial yang sedang berkembang. Bagaimana tren hubungan industrial dalam globalisasi perdagangan bebas khususnya dengan adanya CAFTA pada 2010. Kini dalam menghadapi persaingan internasional, hanya pekerja yang berkualitas, berketerampilan dan memiliki rpduktivitas kerja tinggi mampu menjadi asset baik dalam pembangunan nasional maupun interrnasional.
Hubungan industrialisasi sering diberi makna mikro yaitu konsep hubungan industrial untuk meletakkan prinsip-prinsip dan dasar bagi proses produksi barang dan jasa swasta saja.
2. Maksud dan Tujuan Penulisan
Maksud dan Tujuan Penulisan makalah ini adalah untuk :
- Meningkatkan pemahaman, wawasan dan keterampilan dalam mengembangkan sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
- Langkah - langkah Kongkrit yang diperlukan Menejemen dan SP/SB dalam Penyelesaian masalah ketenagakerjaan di Perusahaan.
- Memantapkan sistem dan Mekanisme Hubungan Industrial dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan dan Pemutusan Hubungan Kerja Guna Menciptakan Kondisi kerja yang produktif, harmonis, dinamis, dan Berkeadilan.
- Memperoleh masukan sebagi solusi terhadap masalah yang dihadapi Pekerja/Buruh dan Menejemen dalam Mengembangkan Sistem Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan Guna Mewujudkan Modernisasi Hubungan Industrial di Perusahaan.
5. Pada system sekarang ini,dapat terlihat dengan jelas bahwa kontribusi system budaya dalam suatu perusahaan yang semula elemen sumberdaya manusia dianggap sebagai sekedar faktor produksi belaka, nampaknya dalam era millennium ketiga (M- 3 ) memaksa setiap organisasi perusahaan untuk memasukan variable budaya (corporate advantage) di dalam menghadapi persaingan yang semakin tajam dalam dunia bisnis.
Sumber : http//www.google.com//seacrh
http://www.hrcentro.com/berita_sdm/
Sri Haryani dalam Hubungan Industri di Indonesia (1987)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar