Maha Cipta Alloh atas Ilmu di Bumi ini....

Wahai Sahabat...sampaikanlah walau satu ayat..Insya Alloh Alloh dekat hambanya dan lebih dekat daripada baju dengan kulit kita...

Rabu, 17 Februari 2010

BAB II HIP

BAB II

HUBUNGAN INDUSTRIALISASI PANCASILA

1. PENGERTIAN

1.1 HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja adalah hubungan yang terjalin antara penerima kerja dan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja/ kesepakatan kerja untuk waktu tertentu maupun tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan, upah dan hubungan dibawah perntah.

a. Hak dan Kewajiban

Dengan adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja maka munculah kewajiban masing-masing pihak yang kemudian disusul sia munculnya hak-hak pekerja dan juga pengusaha.

b. Partisipasi pekerja dalam manajemen

Landasan hubungan kerja yang sesuai dengan jati diri dan kondisi sosial budaya bangsa Indonesia adalah bekerja sama atas dasar kemintraan. sama terhadap kemajuan perusahaan, sebagi contoh terdapat peluang bagi pekerja ikut serta dalam proses penetapan kebijaksanaan (manajemen partisifatif).

1.2 HUBUNGAN INDUSTRIAL

Hubungan industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara Pemerintah. Istilah yang sering dikenal adalah Industrial Relation yang merupakan perkemntahbangan dari istilah hubungan perburuhan (labour relations, labour manajement relationsi)

1.3 HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (HIP)

Hubungan Industrialisasi Pancasila adalah suatu hubungan yang terbentuk antara pekerja, pengusaha dan pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

HIP mengandung makna adanya pelaksanaan sila :

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

Bekerja tidak hanya mencari napkah tetapi sebagai pengabdian terhadap Tuhannya, kepada sesame manusia, kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara.

b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Perlakuan pengusaha kepada pekerja bukan hanya dilihat dari segi kepentingan prduksi saja akan tetapi haruslah dilihat dalam rsangka meningkatkan harkat dan martabat manusia.

c. Persatuan Indonesia

Hubungan pengusaha dan pekerja demi kemajuan perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan persatuan dan kesatuan para pelaku proses produksi.

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.

e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Terdapatnya keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perusahaan, keseimbangan itu tidak didasarkan atas perimbangan kekuatan akan tetapi atas dasr rasa keadilan dan kepatutan.

2. LANDASAN HIP

Hubungan Indsutrialisasi berlandaskan :

2.1 Landasan Idiil ; Pancasila

2.2 Landasan Konstitusional ; UUD 1945

2.3 Landasan Struktural ; Tap MPR No. II Tahun 1978 tentang P4

2.4 Landasan Operasional ; GBHN, Perturan Perundang-Undangan dan Kebijaksanaan Pemerintah.

3. FUNGSI DAN TUJUAN HIP

3.1 Fungsi

a. HIP menjadi sararea na aktualisasi diri pekerja dan pengusaha serta perwujudan demokrasi industrial dunia kerja, terutama dalam hak berserikat dan proses tawar menawar dalam perundingan bersama secara bebas dan bertanggung jawab.

b. HIP menjadi sarana pengembangan kemitraan social yang sehat dan luas melalui lembaga Bipartit dan tripartit.

c. HIP menjadi salah satu landasan etika industrial, etika bisnis, busya perusahaan (corporate culture) dan produktivitas.

d. HIP menjadi sarana perwujudan pertumbuhan ekonomi yang sehat, pemerataan hasil-hasil pembangunan serta stabilitas yang dinamis.

e. HIP menjadi sarana untuk mengendalikan ekonomi pasar, mencegah adu kekuatan secara bebas (free – fight liberalism) serta mengatasi ketimpangan pasar (market distortion).

3.2 Tujuan

a. Tujuan Umum

Tujuan umum HIP adalah mengembangkan cita-cita Proklamasi kemerdekaan NKR 17 Agustus 1945; yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.

b. Tujuan Khusus

Tujuan khusus HIP adalah terwujudnya ketenanagan kerja dan kemajuan berusaha (Industrial Harmony and economic development) yang mengandung unsure-unsur :

- Terjaminnya hak semua pihak

- Bila timbul perselisihan diselesaikan dengan baik melalui musyawarah dan mufakat

- Mogok dan penutupan perusahaan (out lok) dihindari semaksimalkan mungkin dan hanya digunakan sebagai upaya terakhir

- Meningkatnya kesejahteraan tenaga kerja produktivitas dan kemajuan perusahaan.

4. CIRI KHAS

HIP memiliki cirri khas yaitu kemitraan dalam tiga kerangka, yaitu :

a. Mitra dalam proses produksi

Pekerja, pengusaha dan pemerintah terlibat dalam proses produksi menurut fungsi masing-masing:

- Pekerja melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif menurut tingkat keahlian dan keterampilannya.

- Pengusaha mengelola dn mengatur kegiatan-kegiatan produksi (manajemen produksi) secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) dengan prinsisp-prinsip manajemen yang sehat.

- Pemerintah menciptakan iklim yang mengarah pada peningkatan produksi dan produktivitas kerja

b. Mitra dalam keuntungan

Pekerja, pengusaha dan pemerintah dapat memperoleh manfaat keuntungan perusahaan secara proporsional:

- Pekerja dapat menikmati hasil keuntungan perusahaan melalui tambahan pendapatan pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya

- Pengusaha dapat mengembangkan usaha dari hasil keuntungan perusahaan

- Pemerintah dapat memperoleh manfaat dan keuntungan perusahaan dalam rangka menjalankan fungsi dan peranannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum melalui pembangunan nasional

c. Mitra dalam tanggung jawab

Pekerja, pengusaha dan pemerintah harus bertanggung jawab dalam kemajuan dan kelangsungan usaha karena perusahaan merupakan asset nasiona yang ahrus dijaga dan dipelihara oleh semua pihak.

- Pekerja melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan penuh ketekunan dan kedispilinan

- Pengusaha mengelola perusahaan secara baik, benar dan penuh keterbukaan

- Pemerintah menciptakan iklim kondusif terhadap kelangsungan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar