BAB III
SARANA PELAKSANAAN DAN MASALAH KHUSUS DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan Industrial yang dilaksanakan dalam HIP agar dapat dilaksanakan oleh para pelaku maka diperlukan sarana-sarana sebagai berikut :
1. Lembaga Kerja Sama Bipartit
Lembaga Bipartit adalah suatu lembaga pada tingkat perusahaan atau unit produksi yang dibentuk oleh pekerja bersama-sama dengan pengusaha, Lembaga Bipartit ini berfungsi sebagai forum koordinasi, komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam praktek kerja sehari-hari.
2. Lembaga Kerja Sama Tripartit
Lembaga kerja sama Tripartit merupakan lembaga kerja sama yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Organisasi Pekerja dan Organisasai Pengusaha, fungsi lembaga ini sebagai forum konsultasi, komunikasi dan negosiasi baik kedalam maupun keluar dengan tugas utama menyatukan konsepsi, sikap dan rencana dalam mengahdapi masalah-masalah ketenag kerjaan baik yang dapat diprediksi ataup ununprediksi.
3. Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama
a. Dan jelas.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis dimana pekerja bersedia untuk bekerja pada pihak pengusaha selama waktu tertentu ataupun tidak tertentu dengan menerima upah.
b. Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat seacar tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
c. Kesepakatan Kerja Bersama
Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja dengan pengusaha, yang berorientasi untuk mengembangkan keselarasan hubungan kerja, usaha dan kesejahteraan bersama melalui penegasan hak dan kewajiban secara konkrit
4. Lembaga Peradilan Industrial
Perseslisihan hubungan industrial sesuatu yang tidak bisa di tolak, maka beberapa tahapan penyelesaian yang sering dilakukan yaitu :
a. Penyelesaian Tingkat Perusahaan
Perselisihan indutrial yang diselesikan oleh kedua belah pihak di tingkat perusahaan.
b. Penyelesaian Tingkat Pemerantaraan
Apabila perselisihan hubungan industrial tidak dapat diselesaikan secara bipartit maka dapat melalui pegawai perantara yang ada di DISNAKER.
c. Penyelesaian Tingkat Peradilan Industrial
Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan oleh pegawai perantara maka di lanjutkan segera melalui lemabag P4D atau P4P
5. Peraturan Perundang-undangan
Pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Serikat Pekerja
Perlindungan atas hak berserikat dan berkumpul yang melegalkan untuk dibentuknya organisasi pekerja.
7. Pendidikan Hubungan Industrial dan Pengembangan SDM
Adanya usaha mengemabngkan kerpibadian dan kemampuan perorangan maupun kelompok dalam pengetahuan dan keterampilan kerja.
8. Organisasi Pengusaha
Para pengusaha yang tergabung dalam organisasi pengusaha dalam hal ini APINDO.
Masalah-masalah khusus yang perlu mendapat perhatian adalah
1. Pengupahan
2. Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
3. PHK
4. Mogok dan Penutupan Perusahaan
Sumber : UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
http/www.google.com.seacrh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar