Maha Cipta Alloh atas Ilmu di Bumi ini....

Wahai Sahabat...sampaikanlah walau satu ayat..Insya Alloh Alloh dekat hambanya dan lebih dekat daripada baju dengan kulit kita...

Senin, 15 Februari 2010

Kajian Hubungan Indutrialisasi sebagai pengantar


Hubungan Industrial pada dasarnya adalah Proses terbinanya komunikasi, Konsultasi musyawarah serta berunding dan di topang oleh kemampuan dan komitmen Yang tinggi dari semua elemen yang ada didalam Perusahaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur prinsip – prinsip dasar yang perlu kita kembangkan dalam bidang hubungan industrial. Arahnya adalah untuk menciptakan sistem dan kelembagaan yang ideal, sehingga terlahir kondisi kerja yang produktif , harmonis, dinamis dan berkeadilan. Hubungan Industrial juga mencakup hal yang dikaitkan dengan interaksi manusia ditempat kerja, hal tersebut sangat nyata ketika terjadi berbagai gejolak dan permasalahan. Dampaknya adalah akan mengganggu suasana kerja dan berakibat pada penurunan kinerja serta produksi ditempat kerja. Semua itu terkait dengan keberhasilan atau kegagalan mengelola hubungan industrial di dalam perusahaan.

Dalam kerangka mengangkat derajat nilai – nilai kemanusiaan, pengangkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi untuk itu penanganan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja di perusahaan merupakan persoalan penting dan mendasar. Dalam rangka untuk menjamin terwujudnya ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenagaan berusaha bagi Pengusaha maka adanya Sistem Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang efektif, efesien dan cepat perlu secara terus menerus Diupayakan seoptimal mungkin. Memang mudah membangun kondisi hubungan industrial yang benar –benar Ideal menurut ukuran masing – masing pihak, namun disisi lain bukan suatu yang mustahil untuk mencari pendekatan – pendekatan yang adil terhadap semua permasalahan ketenagakerjaan secara menyeluruh, untuk itu perlu dilakukan diskusi secara kesinambungan guna mengatasi semua yang muncul baik saat sekarang maupun umtuk masa – masa yang akan datang. Atas dasar pertimbangan bahwa menejemen dan serikat pekerja/buruh merupakan intisel atau elemen yang paling pokok dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja dan faktor kunci modernisasi hubungan industrial di Perusahaan.

Dalam hubungan kerja yang menyangkut pengusaha dan pekerja/buruh dituntut adanya komitmen yang tinggi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan standar kompetensi tenaga kerja, khususnya yang menyangkut skill, knowledge dan antitute, le raning to do (untuk peningkatan skill), learning to know (untuk pengembangan wawasan dan pengetahuan) serta learning to be dan learning to live together (untuk peningkatan dan pengembangan attitude) perlu secara terus menerus untuk di kembangkan dan di tingkatkan oleh perusahaan. Kalau tidak mau berubah, sudah dapat di pastikan akan tergilas oleh perubahan itu sendiri. Disisi lain peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan human capital investment yang di kemudian hari dapat meningkatkan keuntungan perusahaan yang berlimpah.

sumber by;• www,portalHR.com

1 komentar:

  1. semoga kita mendapatkan kesejahteraan yG hakiki...amin

    BalasHapus