Maha Cipta Alloh atas Ilmu di Bumi ini....

Wahai Sahabat...sampaikanlah walau satu ayat..Insya Alloh Alloh dekat hambanya dan lebih dekat daripada baju dengan kulit kita...

Kamis, 18 Februari 2010

BAB V HIP


BAB V

PENUTUP

Hubungan Industrial pada dasarnya adalah Proses terbinanya komunikasi, Konsultasi musyawarah serta berunding dan di topang oleh kemampuan dan komitmen yang tinggi dari semua elemen yang ada didalam Perusahaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur prinsip – prinsip dasar yang perlu kita kembangkan dalam bidang hubungan industrial. Arahnya adalah untuk menciptakan sistem dan kelembagaan yang ideal, sehingga terlahir kondisi kerja yang produktif , harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Hubungan Industrial juga mencakup hal yang dikaitkan dengan interaksi manusia ditempat kerja, hal tersebut sangat nyata ketika terjadi berbagai gejolak dan permasalahan. Dampaknya adalah akan mengganggu suasana kerja dan berakibat pada penurunan kinerja serta produksi ditempat kerja. Semua itu terkait dengan keberhasilan atau kegagalan mengelola hubungan industrial di dalam perusahaan. Dalam kerangka mengangkat derajat nilai – nilai kemanusiaan, pengangkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi untuk itu penanganan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja di perusahaan merupakan persoalan penting dan mendasar. Dalam rangka untuk menjamin terwujudnya ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenagaan berusaha bagi Pengusaha maka adanya Sistem Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang efektif, efesien dan cepat perlu secara terus menerus diupayakan seoptimal mungkin.

Perubahan yang sangat mendasar dalam hubungan industrial adalah pola hubungan interdependensi pada hubungan kerja (Hubungan antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh). Hal ini berarti organisasi perusahaan harus memandang setiap pekerja / buruh sebagai manager dalam pekerjaanya, sehingga dapat menjadi basis job enrichment yang mampu menjadikan pekerjaan sebagai ajang menawarkan visi dan tujuan, efek balik, kehesifitas kelompok dan kenikmatan pekerja. Melalui pengembangan budaya kerjasama (Corporate Culture) keterlibatan sumber daya manusia dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan menjadi sangat penting dan mendasar.

Dalam hubungan kerja yang menyangkut pengusaha dan pekerja/buruh dituntut adanya komitmen yang tinggi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan standar kompetensi tenaga kerja, khususnya yang menyangkut skill, knowledge dan antitute, le raning to do (untuk peningkatan skill), learning to know (untuk pengembangan wawasan dan pengetahuan) serta learning to be dan learning to live together (untuk peningkatan dan pengembangan attitude) perlu secara terus menerus untuk di kembangkan dan di tingkatkan oleh perusahaan. Kalau tidak mau berubah, sudah dapat di pastikan akan tergilas oleh perubahan itu sendiri. Disisi lain peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan human capital investment yang di kemudian hari dapat meningkatkan keuntungan perusahaan yang berlimpah.

Dalam menjalankan hubungan industrial itu, diperlukan sarana-sarana sebagaimana ditetapkan dalam UU No 13/2003, yaitu :

  • Serikat Pekerja
  • Organisasi Pengusaha
  • LKS Bipartit
  • LKS Tripartit
  • Peraturan Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama
  • Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
  • Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dalam menjalankan Hubungan Industrial itu masing-masing pelaku mempunyai fungsi :

- Pekerja dan Serikat Pekerja, mempunyai fungsi :

  1. Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya
  2. Menjaga ketertiban guna kelangsungan produksi
  3. Menyalurkan aspirasi secara demokratis
  4. Mengembangkan keterampilan dan keahlian
  5. Memajukan perusahaan
  6. Memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya

- Pengusaha dan Organisasi Pengusaha, mempunyai fungsi :

  1. Menciptakan kemitraan
  2. Mengembangkan usaha
  3. Memperluas lapangan kerja
  4. Memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan




Sumber :
http//www.google.com.seacrh//
http://www.sdmberkualitas.blogspot.com
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sry Haryani (1987) Hubungan Industrialisasi di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar