
Langkah dalam upaya mencapai hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, pada dewasa ini adakalanya masih sulit untuk dihindari. Timbulnya perselisihan hubungan kerja di perusahaan dapat dimengerti karena masih adanya kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh yang tidak selalu selaras, sehingga dapat menimbulkan perselisihan. Berbagai bentuk, jenis atau sifat perselisihan atau pertikaian hubungan industrial pada dasarnya sangat disadari tidak menguntungkan semua pihak, baik pekerja/buruh, pengusaha maupun pemerintah.
Memperhatikan kondisi dan permasalahan yang terjadi, dengan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditetapkan Undang-Undang Nomor : 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menggantikan semua peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dalam PPHI seperti (1) Undang-undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, (2) Undang-undang No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta dan (3) Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha. Amanat Undang-undang No 2 tahun 2004 menghendaki dapat diwujudkannya proses PPHI yang cepat, tepat, adil dan murah sehingga dapat memenuhi harapan semua pihak.
sumber ;http://www.hrcentro.com/berita_sdm/Kajian_Penyelesaian_Perselisihan_Hubungan_Industrial__PPHI__100116.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar